Apple baru saja memenangkan kasus pelanggaran hak cipta yang ia layangkan ke Samsung. Dengan kemenangan ini, maka PC tablet buatan Samsung, Galaxy Tab 10.1 dilarang dipasarkan di Eropa. Hal ini tentunya menjadi berita yang sangat menggembirakan bagi Apple, setelah keputusan pelarangan serupa juga dikeluarkan di Australia seminggu lalu.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Dusseldorf, Jerman. Pengadilan menilai Galaxy Tab 10.1 terbukti meniru iPad dan melanggar beberapa paten Apple. Dengan keputusan ini, maka Samsung dilarang untuk memasarkan PC tablet tersebut di kawasan Eropa, kecuali Belanda.
Menurut Florian Mueller, analis perlindungan hukum hak kekayaan intelektual, Belanda menjadi pengecualian karena negara ini memiliki beberapa hukum tertentu yang berbeda dengan negara lain. Namun, Apple telah mengajukan gugatan terpisah ke pengadilan di negara kincir angin tersebut.
”Perintah awal di Jerman akan segera berpengaruh, meskipun mungkin akan diperlukan tambahan pendaftaran di negara lain,” ujar Mueller.
Namun, Samsung tidak tinggal diam menghadapi pelarangan PC tablet pertamanya tersebut. Perusahaan dari Korea Selatan ini berencana untuk melakukan banding. Menurut Mueller, masih ada kemungkinan keputusan itu akan berbalik, namun larangan penjualan tersebut bisa bertahan lebih dari satu tahun.
Pihak Apple mengatakan bahwa bukanlah suatu kebetulan produk terbaru dari Samsung bisa mirip iPhone dan iPad, mulai dari bentuk hardware hingga UI (user interface), dan bahkan kemasannya. Aksi gugatan Apple ke Samsung ini juga dilakukan ke beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat.
“Peniruan secara terang-terangan ini merupakan tindakan salah, dan saat perusahaan lain mencuri ide kami, maka kami harus melindungi kekayaan intelektual kami tersebut,” ujar juru bicara Apple.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar